Dalam kehidupan sehari-hari umat Islam, menjaga kesucian wudhu memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan ibadah. Salah satu permasalahan yang sering kali menimbulkan pertanyaan adalah apakah bersentuhan suami dan istri dapat membatalkan wudhu atau tidak.
Menurut pandangan madzhab Syafi'i dan Hanafi
Buya Yahya, seorang ulama terkemuka, memberikan penjelasan yang penting terkait masalah ini. Menurut pandangan Madzhab Syafii, yang banyak diikuti di Indonesia, bersentuhan kulit antara suami dan istri, meskipun dalam ikatan pernikahan, dapat membatalkan wudhu. Pandangan ini bersumber dari interpretasi hukum yang diterapkan dalam mazhab Syafii.
Di sisi lain, Madzhab Hanafi memiliki perspektif yang berbeda. Menurut Madzhab Hanafi, bersentuhan kulit antara suami dan istri tidak membatalkan wudhu. Pandangan ini mencerminkan perbedaan dalam tafsir hukum yang dianut dalam mazhab Hanafi.
Menyikapi perbedaan madzhab
Perbedaan antara madzhab-madzhab ini merupakan hal yang wajar dalam tradisi keilmuan Islam. Setiap madzhab memiliki landasan dan interpretasi hukum yang berbeda-beda, namun tujuan akhirnya tetap sama, yaitu menjalankan ibadah dengan sebaik mungkin.
Dalam menyikapi perbedaan madzhab, penting bagi umat Islam untuk tetap menghormati keragaman pandangan dan pendapat ulama. Meskipun ada perbedaan, hal itu seharusnya tidak mengganggu kebersamaan umat Islam dalam menjalankan ibadah dan memperkuat persaudaraan antar sesama.
Oleh karena itu, pemahaman yang tepat terhadap perspektif madzhab yang berbeda-beda, termasuk pandangan Buya Yahya, dapat membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah dengan penuh keyakinan dan kebersihan. Semoga dengan sikap saling menghormati dan memahami perbedaan, umat Islam dapat terus memperkuat ukhuwah dan meningkatkan kualitas ibadah mereka.
Komentar
Posting Komentar